This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 07 Juni 2014

BI Checking - Tips mengetahui blacklist dari BI (utk para calon Nasabah Kredit) 2

Ilustrasi proses IDI HIstoris

Permintaan IDI Historis melalui Lembaga Keuangan

1.a Masyarakat mengajukan permohonan untuk melihat data IDI Historis kepada lembaga keuangan, tempat debitur tersebut mengajukan permohonan penyediaan dana/pembiayaan.
2.a Lembaga Keuangan anggota Biro Informasi Kredit mencari informasi mengenai data fasilitas (BI Checking).
3.a Hasil permintaan IDI berupa IDI Historis yang berisi data fasilitas yang dimiliki oleh Masyarakat tersebut.
4.a Lembaga keuangan memberikan IDI Historis dalam bentuk hardcopy kepada masyarakat yang meminta.

Permintaan IDI Historis melalui Gerai Info

1.b Masyarakat mengajukan permohonan untuk melihat data IDI Historis kepada BI melalui Gerai Info.
2.b Petugas Gerai Info melakukan BI Checking.
3.b Hasil permintaan IDI berupa IDI Historis yang berisi data fasilitas yang dimiliki oleh Masyarakat tersebut.
4.b Petugas Gerai Info memberikan IDI Historis dalam bentuk hardcopy kepada masyarakat yang meminta.

Permintaan IDI Historis secara online

1.c Masyarakat mengajukan permohonan untuk melihat data IDI Historis dengan mengisi formulir dalam Website BI (secara online) . BI akan melakukan pengecekan data debitur. Apabila data yang diisi tidak ada yang cocok dengan data yang dilaporkan lembaga keuangan, maka BI akan mengirimkan jawaban kepada pemohon melalui email bahwa data yang bersangkutan tidak ada. Apabila data yang diisi sesuai dengan data yang dilaporkan lembaga keuangan , maka BI akan mengirimkan jawaban kepada pemohon melalui email bahwa data yang bersangkutan ada dan dapat diambil di Gerai Info Bank Indonesia pada hari dan jam tertentu dengan membawa persyaratan yang diperlukan.

sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan...oris/Workflow/

Cara mengetahui IDI Historis kita di BI secara Online 
agan cukup isi formulir
setelah kita kirim form tersebut dgn lengkap dan jujur, BI akan menjawab melalui email kita beserta laporan historis nya.....

Cara ke2 adalah cara Offline
atau secara langsung datang ke kantor BI terdekat pun bisa gan, dgn mengisi form seperti diatas....

Gerai Info
Menara Sjafruddin Prawiranegara Lt. Dasar
Jln M.H.Thamrin No.2
Jakarta 10350

Waktu kunjungan:
Senin - Jumat,
pk.08.30 - 15.30 WIB (hari libur nasional tutup)
Gratis, tanpa dipungut biaya 

Jika Kita Merasa IDI Historis Tidak Sesuai

Ketidaksesuaian IDI Historis
Apabila masyarakat sebagai debitur menemukan ketidaksesuaian antara data pada IDI Historis dan data debitur sebenarnya, maka debitur yang bersangkutan dapat mengkonfirmasi hal tersebut dengan cara:

Melakukan konfirmasi data kepada lembaga keuangan yang memberikan fasilitas penyediaan dana/pembiayaan kepada debitur. Apabila setelah dilakukan pengecekan ditemukan kesalahan pelaporan oleh lembaga keuangan, maka lembaga keuangan dimaksud akan memperbaiki data debitur yang tersimpan dalam SID.

Melakukan konfirmasi data di Bank Indonesia. Apabila setelah dilakukan pengecekan ditemukan indikasi kesalahan pelaporan oleh lembaga keuangan, maka Bank Indonesia akan meminta lembaga keuangan untuk melakukan pengecekan dan perbaikan data debitur.

Alur Proses Pengaduan Debitur 
1.a Masyarakat (debitur) mengajukan konfirmasi mengenai perbedaan datanya dalam IDI Historis kepada lembaga keuangan, tempat debitur tersebut mengajukan permohonan penyediaan dana/pembiayaan.
2.a/3.a Bila data benar, lembaga keuangan mengirimkan tanggapan langsung kepada masyarakat (debitur) berisi penjelasan/klarifikasi.
2.b/3.b/4.b Bila data salah, lembaga keuangan melakukan koreksi data dan mengirimkan koreksi tersebut kepada BI dan mengirimkan surat penjelasan/klarifikasi data kepada debitur.
1.c Masyarakat (debitur) mengajukan konfirmasi mengenai perbedaan datanya dalam IDI Historis kepada Bank Indonesia (melalui Gerai Info).
2.c BI menganalisa data debitur tersebut pada SID.
3.c BI mengirimkan surat kepada lembaga keuangan terkait untuk mengkonfirmasi data debitur yang bersangkutan.
4.c/5.c Bila data benar, lembaga keuangan mengirimkan tanggapan langsung kepada masyarakat (debitur) berisi penjelasan/klarifikasi
4.e/5.e/6.e Bila data salah, lembaga keuangan melakukan koreksi data dan mengirimkan koreksi tersebut kepada BI dan mengirimkan surat penjelasan/klarifikasi data kepada debitur.

mudah-mudahan tips ini bisa berguna buat agan2 yg berencana mengajukan kepemilikan KPR rumah idaman agan atau untuk pengajuan Kredit lain yg menurut agan sangat agan butuhkan, sehingga agan tidak perlu was-was lagi pada saat ingin mengajukan kredit.

sumber : http://dimassiburian.blogspot.com/20...blacklist.html


mudah-mudahan bermanfaat

BI Checking - Tips mengetahui blacklist dari BI (utk para calon Nasabah Kredit)

saya baru dapat bacaan artikel yang bagus dan mungkin suatu saat akan berguna bagi kita
saya gak tau apa ini repost apa gak, tapi udah dibrowse disini belum ada, kalopun repost ya mudah2an berguna bagi yg belum baca

Pernahkah agan ditolak bank saat pengajuan kredit? 
baik kredit ke bank, ke BPR, ke lembaga simpan pinjam, koperasi atau kredit KPR, KTA (kredit tanpa agunan) dan lain-lain... tentunya kecuali kredit ke abang kredit 
Gimana rasanya saat ditolak bank? tentu timbul tanda tanya besar kan... apalagi kalau kita merasa penghasilan sudah sesuai yang dipersyaratkan.

Nah sebenarnya ada sebab lain yang membuat suatu pengajuan kredit ditolak. Salah satunya adalah riwayat kredit (pinjaman sebelumnya) pernah ada masalah, baik kemacetan atau keterlambatan bayar... walaupun itu udah dilunasi tapi catatan history tersebut ada dan bisa dilihat/diakses oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya sebagai dasar dlm pengambilan keputusan.
BI-Checking adalah proses pengecekan oleh lembaga keuangan baik bank maupun non-bank, kepada suatu system yang disebut Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia. Output dari Sistem Informasi Debitur (SID) disebut Informasi Debitur Individual (IDI).

Berikut adalah cara untuk mengetahui bagaimana IDI kita atau kondite kita di perbankan...
Informasi Debitur Individual (IDI) Historis
IDI Historis merupakan produk/output yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Debitur (SID). IDI Historis mencakup informasi seluruh penyediaan dana/pembiayaan dengan kondisi lancar dan bermasalah mulai dari Rp.1 keatas, serta menampilkan informasi mengenai historis pembayaran yang dilakukan dalam kurun waktu 24 bulan terakhir.

Cakupan IDI Historis meliputi antara lain identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.

Sistem Informasi Debitur (SID)
Merupakan suatu sistem yang dipergunakan untuk menghimpun dan menyimpan data fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang disampaikan oleh seluruh anggota Biro Informasi Kredit secara rutin setiap bulan kepada Bank Indonesia. Data tersebut kemudian diolah untuk menghasilkan output berupa IDI Historis. Lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit selanjutnya dapat mengakses SID selama 24 jam setiap hari untuk melihat data-data debitur yang disajikan secara individual dengan lengkap.

Data-data debitur yang dihimpun oleh Bank Indonesia bersumber dari laporan yang disampaikan oleh anggota Biro Informasi Kredit. Terdapat 2 (dua) jenis kepesertaan dalam Biro Informasi Kredit, yaitu:

1. Wajib
Lembaga Keuangan yang wajib menjadi anggota Biro Informasi Kredit meliputi: (a) Bank Umum, (b) Bank Perkreditan Rakyat dengan total aset Rp.10 Miliar ke atas selama 6 (enam) bulan berturut-turut, dan (c) Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank yaitu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha kartu kredit.

2. Sukarela
Lembaga Keuangan yang dapat menjadi anggota Biro Informasi Kredit meliputi: (a) BPR yang total asetnya belum sesuai dengan persyaratan menjadi anggota wajib namun telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, (b) Lembaga Keuangan Non Bank (meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiayaan), serta badan-badan lainnya yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat, dan (c) Koperasi Simpan Pinjam.

Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon anggota Biro Informasi Kredit adalah:
a. Memiliki infrastruktur yang memadai.
b. Memiliki kesesuaian struktur data dengan yang dipersyaratkan dalam SID.
c. Memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia, dan
d. Menandatangani Perjanjian Keikutsertaan dalam Sistem Informasi Debitur (khusus
untuk Lembaga Keuangan Non Bank dan Koperasi Simpan Pinjam). 

sumber : http://dimassiburian.blogspot.com/20...blacklist.html


Minggu, 01 Juni 2014

Belajar Jadi Developer


Banyak juga lho peluang di depan mata kita. Contohnya ada tetangga mau ngejual tanahnya di dekat rumah kita dengan ukuran 14m X 20M = 280. Harga yg diminta taruh kata 500rb per meter berarti total 140juta. Kira2x apa yg akan kita lakukan ?
Mengambil konsep Pebisnis yaitu : Konseptor, Konektor, Kontraktor dan Investor maka anda kalau belum mempunyai cukup modal untuk menjadi developer maka anda dapat menjadi konseptor atau konektor. Tapi sebaiknya anda menjadi konseptor. 
Terus bagaimana konsepnya menggolah tanah tersebut ?
Hal yg mungkin anda lakukan adalah anda membuat konsep dulu dan berhitung. Tanah diatas hanya cukup menjadi 2 bidang pecah kalau mau di buat rumah. 
Mari kita hitung : 
14x20=280m dibagi 2 bidang menjadi ukuran 7x20=140meter (70jt). 
Untuk memecah menjadi 2 bidang biaya kalau pake percepatan di notaris 2,5jt per bidangnya alias 5juta totalnya. Berarti harga lahan dan biaya pecah 72.500.000,-
Setelah itu lakukan pemetaan wilayah menggunakan surve langsung tipe rumah berapa yg paling laris terjual ? Harga berapa yg paling rendah ?
Contoh saja rumah yg laris tipe 45 luas lahan 90 harga 220juta, tipe 54 luas lahan 100 harga 250juta, tipe 70 luas lahan 120 harga 350juta. Ini hanya contoh saja.
Setelah tahu harga market segera cari brosur perumahan sebanyak-banyaknya di pameran perumahan untuk gambar tipe 45, 54 dan 70. Pilih yg paling bagus dan sudah ada rumah contohnya. Datangi lokasi minta spek teknis dan foto-foto rumahnya sedetail mungkin. 
Dengan membawa spesifikasi teknis dan foto-foto segera kita cari pemborong atau kontraktor minimal 3 dan mintalah mereka untuk mengajukan penawaran pembangunan 2 rumah tipe 70. Kalau di Salatiga, Jogja, Solo atau Semarang per meter persegi bangunan harga rata-rata 1,6-2juta. Biar gampang menghitungnya jangan lupa variabel kelistrikan dan air bersih PDAM di masukkan sekalian.
Akhirnya kita dapatkan harga taruh kata 300juta untuk membangun 2 rumah tipe 70 (7x10) dgn kanopi car port dan pagar plus biaya IMB nya.

Perhitungan sederhana biaya modal satu rumah 150jt (bangunan) plus 72,5jt (tanah dan pecah)= 222,5jt biar gampang ngitung anggap aja 225jt. Harga pasaran paling murah 325juta tipe 70 luas lahan 120. Kita bangun sama tipe 70 tapi luas lahan 140 dan ada kanopi car port dan pagar. Estimasi keuntungan 2 rumah sekitar 200juta. Butuh modal 450juta. Segera cari investor dan pilih kontraktor dengan pembayaran lunak. Ketika sudah mulai pembangunan segera cari konektor (Broker) untuk menjualkan. Proyek dua rumah diatas sangat simpel dan apabila anda berbagi keuntungan 40% untuk anda dan 60% untuk investor maka akan banyak orang akan inves kepada anda krn 60% dari 200jt adalah 120jt sementara modal investor yg dikeluarkan kalau anda pandai nego dengan kontraktor dan pemilik tanah paling sekitar 150juta dengan lama pengerjaan 1 proyek 2 rumah maksimal 8 bulan. 

Tata Cara Penagihan oleh Debt Colector

Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/ 17 /DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu

Dalam melakukan penagihan Kartu Kredit baik menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, Penerbit Kartu Kredit wajib memastikan bahwa:


  1. Tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit;
  3. Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:


  • Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
  • Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
  • Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
  • Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
  • Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
  • Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
  • Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; dan

  • Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f) dan huruf 
  • Hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu. 

Hal-hal yang membuat mencari pinjaman di bank itu sulit


1. Mencari pinjaman disaat perlu, sehingga terburu-buru sebab didesak keperluan
2. Mencari pinjaman hanya ke 1 atau 2 bank saja, padahal ada lebih dari 15 bank di indonesia
3. Ada rasa bersalah karena pinjam uang ke bank
4. Ada pikiran bagaimana jika nanti nggak bisa bayar trus kemudian macet
5. Kurangnya informasi tentang kredit perbankan, disebabkan karena kurangnya silaturahmi dengan pihak bank
6. Tidak bisa menunjukkan potensi penghasilan yang akan dipakai untuk membayar angsuran kepada pihak bank 
7. Tidak melengkapi data yang diminta oleh bank karena terbentur sistem birokrasi
8. Kurang pandai bernegosiasi dengan pihak bank, disebabkan jarang mengajukan kredit ke bank
9. Pingin dapat bunga bank yang paling rendah sehingga pilih-pilih bank
10. Adanya mental blok yang menyatakan jika pinjam uang ke bank untuk pengusaha pemula itu nggak baik
11. Lebih memilih mencari investor padahal seringkali bagi hasil ke investor lebih besar daripada ke bank
12. Menganggap kalo mengajukan kredit yang tidak pakai agunan itu jelek disebabkan bunganya yang dianggap besar

Rully Kustandar

Belajar "Ilmu Emas" dari mentor EU, suhu Rully Kustandar yok ;)