Sekarang kita
akan melihat bagaimana dengan memiliki asuransi jiwa, seseorang dapat
memindahkan risiko (kehilangan pendapatan yang dialami keluarganya pada saat ia
meninggal) kepada perusahaan asuransi jiwa.
Ilustrasi:
Perkenalkan,
ini adalah Bapak Guntur. Ia merupakan tulang punggung keluarganya. Oleh karena
itu, ia ingin membuat suatu perjanjian sehingga keluarganya tidak akan
mengalami kesulitan saat ia meninggal
nanti. Ia kemudian mendatangi perusahaan asuransi jiwa setempat dan melakukan
perjanjian (kontrak asuransi) dengan mereka.
Ia kemudian
membayar sejumlah uang (premi) secara
berkala kepada perusahaan asuransi jiwa (pihak penanggung/insurer), dengan
sebuah perjanjian (kontrak asuransi) apabila suatu hari ia meninggal dunia
(kejadian yang di-cover/ditanggung) sebelum masa berlaku polisnya berakhir
(contoh, dua puluh tahun). Istrinya (pihak penerima/ahli waris) akan diberikan
dana kompensasi oleh perusahaan asuransi jiwa.
Catatan:
Perlu diingat
bahwa Asuransi Jiwa:
·
Tidak dapat mencegah terjadinya sebuah
kecelakaan atau kematian.
·
Memberikan kompensasi kerugian finansial yang
dialami oleh pemilik aset atau mereka yang merupakan tanggungan dari aset atau mereka yang merupakan tanggungan dari
aset tersebut.
Dalam modul ini Anda telah mempelajari hal-hal
berikut:
- Sebuah aset adalah segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi.
- Aset mungkin mengalami kerusakan atau menjadi tidak berfungsi karena kecelakaan atau kejadian yang tidak disengaja.
- Kerusakan atau kehancuran yang mungkin dihadapi aset disebut risiko.
- Kerusakan dapat dikontrol dengan mengasuransikan aset.
- Hidup manusia merupakan aset yang paling berharga.
- Risiko seperti cacat atau kematian akan menghilangkan pendapatan tulang punggung keluarga.
- Asuransi menyediakan perlindungan terhadap risiko-risiko tersebut.
- Dalam perjanjian ini, pihak tertanggung/ pemegang polis (insured) membayar sejumlah dana secara berkala, disebut premi, kepada pihak penanggung (insurer)
- Pihak penanggung (insurer), sebaliknya, setuju untuk membayar sejumlah uang atau menyediakan jasa apabila kejadian-kejadian yang di-cover (kerusakan, kecelakaan, sakit atau kematian) muncul saat polis masih berlaku.