This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 27 Mei 2014

Mengenal Asuransi 2

Sekarang kita akan melihat bagaimana dengan memiliki asuransi jiwa, seseorang dapat memindahkan risiko (kehilangan pendapatan yang dialami keluarganya pada saat ia meninggal) kepada perusahaan asuransi jiwa.

Ilustrasi:
Perkenalkan, ini adalah Bapak Guntur. Ia merupakan tulang punggung keluarganya. Oleh karena itu, ia ingin membuat suatu perjanjian sehingga keluarganya tidak akan mengalami  kesulitan saat ia meninggal nanti. Ia kemudian mendatangi perusahaan asuransi jiwa setempat dan melakukan perjanjian (kontrak asuransi) dengan mereka.
Ia kemudian membayar sejumlah uang (premi)  secara berkala kepada perusahaan asuransi jiwa (pihak penanggung/insurer), dengan sebuah perjanjian (kontrak asuransi) apabila suatu hari ia meninggal dunia (kejadian yang di-cover/ditanggung) sebelum masa berlaku polisnya berakhir (contoh, dua puluh tahun). Istrinya (pihak penerima/ahli waris) akan diberikan dana kompensasi oleh perusahaan asuransi jiwa.

Catatan:
Perlu diingat bahwa Asuransi Jiwa:
·         Tidak dapat mencegah terjadinya sebuah kecelakaan atau kematian.
·         Memberikan kompensasi kerugian finansial yang dialami oleh pemilik aset atau mereka yang merupakan tanggungan dari aset  atau mereka yang merupakan tanggungan dari aset tersebut.

 Dalam modul ini Anda telah mempelajari hal-hal berikut:

  • Sebuah aset adalah segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi.

  • Aset mungkin mengalami kerusakan atau menjadi tidak berfungsi karena kecelakaan atau kejadian yang tidak disengaja.
  • Kerusakan atau kehancuran yang mungkin dihadapi aset disebut risiko.

  • Kerusakan dapat dikontrol dengan mengasuransikan aset.

  • Hidup manusia merupakan aset yang paling berharga.

  • Risiko seperti cacat atau kematian akan menghilangkan pendapatan tulang punggung keluarga.

  • Asuransi menyediakan perlindungan terhadap risiko-risiko tersebut.

  • Dalam perjanjian ini, pihak tertanggung/ pemegang polis (insured) membayar sejumlah dana secara berkala, disebut premi, kepada pihak penanggung (insurer)

  • Pihak penanggung (insurer), sebaliknya, setuju untuk membayar sejumlah uang atau menyediakan jasa apabila kejadian-kejadian yang di-cover (kerusakan, kecelakaan, sakit atau kematian) muncul saat polis masih berlaku.

Mengenal Asuransi

Hidup Manusia adalah Aset yang Paling Berharga. Hidup manusia merupakan sebuah aset yang dapat mendatangkan pendapatan. Aset ini juga menghadapi risiko seperti kematian, sakit dan cacat yang diakibatkan oleh kecelakaan. Risiko seperti cacat dan kematian membuat seseorang tidak mampu memperoleh penghasilan. Hal ini mengakibatkan pihak-pihak yang bergantung kepadanya (misalnya keluarga) mengalami kesulitan.

Di dunia yang penuh ketidakpastian ini, adakah cara lain untuk melindungi Anda dari risiko?
Asuransi Jiwa mempunyai jawabaannya.


Sebenarnya, mekanisme  Asuransi Jiwa  sangatlah sederhana. Orang-orang yang menghadapi risiko yang sama sepakat untuk mengumpulkan sejumlah dana(premi) untuk disimpan. Lalu kapanpun diantara mereka atau tanggungan mereka (keluarga, misalnya) mengalami risiko, maka mereka akan diberikan kompensasi dari dana simpanan tadi.


Asuransi Jiwa adalah sebuah perjanjian hukum antara perusahaan asuransi dengan pihak yang menggunakan asuransi. Perjanjian ini disebut kontrak asuransi jiwa. Dan, bentuk fisik kontrak antara pihak penanggung (insurer) dan pihak tertanggung (insured) disebut polis Asuransi Jiwa.

Melalui perjanjian ini, pihak tertanggung/pemegang polis membayar sejumlah dana secara berkala yang disebut premi kepada pihak lain yang disebut pihak penanggung (Perusahaan Asuransi Jiwa). Sebaliknya, pihak penanggung (Perusahaan Asuransi Jiwa), setuju untuk membayarkan sejumlah dana atau menyediakan jasa apabila kejadian-kejadian yang di-cover (kecelakaan, sakit atau kematian) muncul selama masa berlakunya polis.

Polis Asuransi Jiwa. Asuransi Jiwa adalah sebuah perjanjian yang menjamin pembayaran sejumlah dana atas kematian pihak tertanggung (insured) kepada pihak penerima/ ahli waris (beneficiary), atau keadaan lain yang disebutkan di dalam kontrak perjanjian seperti  cacat total.