This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label asuransi Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label asuransi Syariah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Mei 2014

Konsep Syariah

Definisi Syariah=> Ditinjau dari sudut etimologi (bahasa) syariah bermakna jalan yang lurus. Sedangkan makna terminologi (definisi), syariah adalah undang-undang atau peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara manusia dengan pencipta (Allah SWT), serta hubungan antara manusia dengan  manusia lain. Penerapan syriah dalam setiap kehidupan manusia bertujuan agar manusia memiliki martabat dan derajat yang lebih tinggi dari makhluk lain ciptaan Allah SWT.
Syariah mencakup keseluruhan aktivitas yang dilakukan oleh seorang muslim dengan aturan-aturan halal dan haram, serta perilaku baik dan buruk. Syariah bertumpu pada kekuatan iman dan budi pekerti (akhlak) serta memiliki implikasi balasan baik di dunia maupun di akhirat. Panduan dalam pengamalan syariah mengacu pada dua sumber hukum Islam yaitu, Al-Quran dan As-sunnah Nabi Muhammad SAW.
Perintah untuk menjalankan syariah antara lain tertuang dalam Al-Quran Surat 45 (Al- Jaatsiyah) ayat 18, yang berbunyi:
“Kemudian kami jadikan kamu (ya Muhammad) berada diatas suatu Syariat (peraturan) dari urusan (agama), maka ikutilah syariat itu dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak berilmu.”
Mengapa Syariah ?
Dalam pengertian bahasa, Islam berarti berserah diri. Sementara dalam makna definisi, Islam adalah suatu agama yang juga berarti suatu aturan atau sistem dalam menjalani kehidupan di dunia yang berlandaskan Al-Quran dan Al-Hadits. Dalam Islam, terdapat tiga pilar yang merupakan dasar-dasar dalam menjalankan agama, yaitu:
1.       Aqidah (Keyakinan)
Aqidah adalah suatu keyakinan yang ditegakkan sebagai agama dan digunakan sebagai fondasi atau dasar bagi umat manusia dalam menjalani kehisupan di dunia. Aqidah bersifat abadi dan tidak pernah berubah,  sehingga tidak ada perubahan ataupun modernisasi dalam aqidah.
2.       Syariah (Hukum)
Syariah adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari petunjuk dan larangan yang diberikan Allah SWT kepada umat manusia. Usaha untuk memahami dan menginterpretasikan peraturan dari Allah SWT tersebut menghasilkan fiqih (penfsiran ulama atas syariah).
3.       Akhlak (Etika/ Budi Pekerti)
Dalam Islam, segala sesuatu yang berkaitan dengan perilaku manusia yang berkaitan dengan perilaku manusia secara individu harus sesuai dengan etika dan meyakini bahwa Allah SWT selalu melihat segala tingkah laku kita.

Asuransi Dalam Islam

Islam memandang asuransi sebagai suatu perbuatan yang mulia karena pada dasarnya Islam senantiasa mengajarkan umatnya untuk mempersiapkan segala sesuatu secara maksimal, terutama selagi manusia tersebut mampu dan memiliki sumber daya untuk melakukannya. Hal ini sesuai sengan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Nabi mengatakan :
Pergunakanlah lima hal sebelum datangnya lima perkara: muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, lapang sebelum sempit, dan hidup sebelum mati.”
Jika demikian maka Asuransi sesuai dengan makna hadits tersebut, yaitu manusia dianjurkan untuk tidak menyia-nyiakan segala sesuatu, termasuk di dalamnya menghambur-hamburkan kekayaan. Manusia diwajibkan agar dapat mempergunakan kekayaannya untuk hal-hal yang baik dan bermanfaat, seperti mempersiapkan masa depan bagi keluarga dan anak-anak tercinta.
Allah SWT dalam Al-Quran juga memerintahkan hamba-hambanya untuk senantiasa mempersiapkan diri dalam menghadapi hari esok. Hal ini dapat diwujudkan dalam bentuk menabung atau berasuransi.
Namun demikian, walaupun Islam memandang baik asuransi sebagai suatu hal yang baik, namun pada produk-produk asuransi tradisional yang ditemui di pasar masih terdapat tiga unsur utama yang tidak sejalan dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan ketentuan-ketentuan dalam fiqih muamalah.
Ketiga unsur dalam asuransi tradisional yang tidak sesuai dengan prinsip Syariah tersebut (yang dikenal dengan Magrib) adalah :
1.      Maysir
Didefinisikan sebagai perjudian atau permainan untung-untungan. Dikatakan untung-untungan karena hasilnya bisa untung bisa juga rugi.
2.      Gharar
Yaitu situasi dimana terdapat informasi yang tidak jelas, sehingga terjadi ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi.
3.      Riba’
Yaitu keuntungan atau kelebihan pada pengembalian yang berbeda dari nilai aslinya. Kelebihannya biasanya ditentukan pada saat pinjaman dilakukan.