Jika anda cukup aktif di market, anda mungkin hafal dengan nama-nama seperti Aburizal Bakrie, Hary Tanoesoedibjo, James T. Riady, Franky Wijaya, Anthoni Salim, hingga Edwin Soerjadjaja. Yup, mereka adalah segelintir orang yang menguasai pasar modal di Indonesia. Mereka masing-masing adalah pemilik Grup Bakrie, Grup Bhakti, Grup Lippo, Grup Sinarmas, Grup Salim, dan Grup Astra (tapi Astra sudah dijual ke Jardine Matheson, grup investasi asal Hongkong). Dan mereka juga termasuk orang-orang terkaya di Indonesia. Lalu, dimana posisi Chairul Tanjung?
Chairul Tanjung adalah pemilik Para Grup, yang belakangan berubah nama menjadi Chairul Tanjung Corporation (CT Corp). Anda mungkin mengenal Mr. Chairul hanya sebagai pemilik dari Bank Mega dan TransTV. Tapi seperti pengusaha besar lainnya, Mr. Chairul memiliki banyak sekali perusahaan yang bergerak di hampir segala bidang dan sektor usaha. Forbes memperkirakan nilai aset Mr. Chairul mencapai US$ 1.1 milyar atau sekitar Rp 10 trilyun, sedangkan saya pribadi berpendapat bahwa nilai aset Mr. Chairul kemungkinan lebih besar dari angka tersebut, mungkin US$ 2 milyar. Berapapun persisnya, namun angka-angka tersebut tentu saja merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa bagi seorang pengusaha yang mengawali kariernya hanya sebagai pemilik warung fotokopi kampus.
Hah? Pengusaha fotokopi? Benar! Mr. Chairul sudah belajar mencari uang sejak beliau masih sangat belia, yaitu ketika masih SMP, dan sudah menjadi pengusaha skala mikro sejak masuk kampus fakultas kedokteran gigi UI tahun 1981. Ketika itu usianya baru 19 tahun. Didorong oleh keinginnya untuk hidup mandiri dan tidak lagi bergantung kepada orang tua, beliau berjualan kaos, gantungan kunci, hingga buku-buku kuliah. Pendapatannya mulai menanjak ketika beliau menemukan ide untuk memanfaatkan ruang kosong dibawah tangga kampusnya, untuk dijadikan sebuah tempat usaha. Dan yang terbersit di benaknya ketika itu adalah usaha fotokopi. Ketika itu, jika seorang mahasiswa hendak memfotokopi catatan, maka dia harus pergi cukup jauh keluar kampus untuk mendatangi warung fotokopi. Chairul muda berpikir, jika ada warung fotokopi di dalam kampus, maka para rekan-rekan mahasiswanya tidak perlu keluar kampus lagi hanya untuk memfotokopi. Ide yang kreatif, dan Chairul muda mulai menjalankan kariernya sebagai pengusaha.
Selepas kuliah, Mr. Chairul menjalankan bisnis apa saja, mulai dari menjual alat-alat kedokteran, hingga menjadi kontraktor proyek pembangunan pabrik. Bisnisnya mulai menempati level yang lebih tinggi ketika beliau mendirikan pabrik sepatu anak-anak untuk ekspor pada tahun 1987. Pada tahun itu pula, Grup Para resmi berdiri.
Hingga hampir sepuluh tahun sejak Mr. Chairul mendirikan Grup Para, beliau masih merupakan seorang pengusaha yang biasa-biasa saja. Kariernya sebagai pengusaha besar dimulai ketika beliau mengakuisisi Bank Karman yang sakit-sakitan pada tahun 1996, dan mengubah namanya menjadi Bank Mega. Uangnya dari mana? Dari penjualan pabrik sepatunya. Mr. Chairul mengambil langkah yang sangat berani dengan menjual pabrik sepatunya yang ketika itu sedang jaya-jayanya, dan justru memilih untuk memasuki bisnis jasa layanan keuangan yang sedang terpuruk karena mulai dihantam badai krisis moneter tahun 1998. Tapi dikala pengusaha-pengusaha lain mulai berjatuhan pada masa ini, Mr. Chairul dengan Bank Mega-nya justru mampu mencuat sendirian. Pada sekitar tahun 1998 hingga 2000, beliau masuk ke bisnis properti dengan mendirikan Bandung Supermall, dan memperluas bisnis jasa layanan keuangannya dengan mengakuisisi Bank Tugu, yang kemudian berubah nama menjadi Bank Mega Syariah.
Pada tahun 2002, Mr. Chairul masuk ke bisnis media dengan mendirikan TransTV. Dengan demikian sejak tahun 2002, Mr. Chairul secara resmi memiliki bisnis di bidang financial service, properti, dan media. Tiga bidang inilah yang menjadi fondasi awal untuk kemudian membawa CT Corp bermain di hampir segala bidang usaha, delapan tahun kemudian. Berikut sebagian diantaranya:
1. PT Mega Corpora, induk untuk perusahaan-perusahaan di bidang financial service, yaitu Bank Mega (bank), Asuransi Jiwa Mega Life (asuransi), Mega Capital (pasar modal), dan Para Multifinance (jasa pembiayaan).
2. PT Trans Corporation, induk untuk perusahaan-perusahaan di bidang media dan lain-lain, yaitu TransTV (televisi), Anta Express Tour (tour service), Trans Mahagaya (fashion store), The Coffe Bean (food & beverages), Bandung Supermall (properti), dan Carrefour Indonesia (retail).
3. PT CT Global Resources, induk untuk perusahaan di bidang natural resources, yaitu Para Inti Energy (minyak bumi dan gas), dan CT Agro (perkebunan sawit).
Meski cakupan bisnis CT Corp sangat luas, namun tentunya masih belum seluas cakupan bisnis milik beberapa grup usaha yang lebih senior, seperti Grup Bakrie atau Grup Sinarmas. Namun mengingat bahwa usia Mr. Chairul masih muda untuk ukuran pengusaha sepertinya (48 tahun), dan Grup Para sendiri baru berdiri selama 23 tahun, maka patut ditunggu: hingga sejauh mana CT Corp mampu melebarkan sayap usahanya. Bukan tidak mungkin CT Corp suatu hari nanti akan melebihi semua grup-grup usaha yang disebutkan diatas.
The Unique Chairul Tanjung
Mr. Chairul bisa dikatakan sangat sukses, karena meski beliau merintis usahanya dari nol, namun beliau ternyata mampu bergabung dengan ‘The Billion Dollar Club’, dan mensejajarkan dirinya dengan para pengusaha besar lain yang jauh lebih senior. Tapi kalau cuma itu, beliau tidak sendirian. Beberapa pengusaha seperti Hary Tanoesoedibjo dan Sandiaga S. Uno, juga memulai usahanya dari zero point, dan mampu mencapai sukses dalam usia yang relatif muda.
Yang membuat Mr. Chairul unik dan terbilang istimewa dibanding pengusaha lainnya adalah, beliau seringkali ikut ‘membantu’ pemerintah dalam mengurus negara khususnya masalah perekonomian, sebuah masalah yang kita tahu bahwa pemerintah sendiri juga tidak begitu serius dalam mengurusnya. Seperti kita ketahui, ada banyak pengusaha yang mencari sesuatu yang berbeda jika bisnis mereka telah mencapai level tertinggi. Jika Aburizal Bakrie memilih berpolitik, maka Chairul Tanjung memilih untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan tanpa ikut masuk kedalam lingkaran kekuasaan.
Beberapa waktu lalu, Mr. Chairul ikut memprakarsai gerakan ‘Visi Indonesia 2030’, sebuah gerakan yang berisi cita-cita bahwa Indonesia akan menjadi salah satu negara dengan perekonomian maju pada tahun 2030. Dan belum lama ini, Mr. Chairul ikut mendirikan Komite Ekonomi Nasional (KEN), dimana beliau menjadi ketuanya. KEN ikut memberikan berbagai rekomendasi kepada pemerintah untuk mendorong perekonomian nasional. Dalam beberapa kesempatan, Mr. Chairul sering mengatakan bahwa Indonesia bisa maju secara ekonomi bla bla bla, asalkan bla bla bla. Ketika kemarin membeli Carrefour, alasannya bukan sekedar untuk bisnis, melainkan ‘Sebagai salah satu perusahaan ritel terbesar di Indonesia, Carrefour sebaiknya dipegang oleh orang Indonesia juga. Masa sampai ritel juga kita kalah sama asing?’
Di Indonesia, tidak banyak pengusaha besar yang cukup peduli terhadap negara dan mau repot-repot untuk ikut mengurus perekonomian nasional, meski mereka sebenarnya mampu melakukannya. Biasanya para kaum kapitalis ini lebih sibuk untuk terus memperkaya diri mereka sendiri, bahkan terkadang meski harus merugikan orang lain. Seluruh aktivitas Mr. Chairul dalam membangun bisnisnya selama ini, sama sekali tidak mencerminkan profil pengusaha yang seperti itu. Mr. Chairul juga tidak tertarik untuk mengerjai dana investor di Stock Market, seperti yang biasa dilakukan oleh Grup Bakrie dan Grup Bhakti. Hingga sejauh ini belum pernah sekalipun terdengar kegiatan usahanya yang merugikan orang lain, apalagi orang banyak. Yup, secara keseluruhan, Mr. Chairul Tanjung memiliki profil dan reputasi yang sangat baik sebagai seorang pengusaha.
Chairul Tanjung dan Pasar Modal
Saya pernah bertemu dengan Mr. Chairul pada sebuah acara, beberapa waktu lalu. Ketika itu ada banyak pesan dan tips ala pengusaha yang disampaikan oleh beliau. Salah satunya adalah, ‘Jika bisnis yang anda miliki sedang berada dalam puncak keemasannya, maka tinggalkanlah bisnis tersebut, dan masuklah ke bisnis lain yang masih belum mencapai puncaknya. Jika tidak, maka anda tidak akan mendapat apa-apa!’
Ketika Mr. Chairul menjual pabrik sepatunya, kinerja pabrik sepatunya tersebut sedang bagus-bagusnya. Omzetnya sangat besar, dan keuntungannya pun melimpah, sehingga memancing banyak investor untuk mengakuisisinya. Pengusaha kebanyakan tentunya tidak akan mau melepas perusahaan miliknya jika perusahaannya tersebut sedang bagus-bagusnya. Tapi Chairul Tanjung berpikir lain. Beliau melelang pabriknya hingga beliau memperoleh harga tawaran tertinggi. Alhasil, beliau berhasil menjual pabrik kecilnya tersebut dengan harga yang cukup untuk membeli sebuah bank! Meski pada awalnya bank yang dibelinya tersebut hanyalah bank kecil, namun kini Bank Mega telah menjadi salah satu bank non pemerintah terbesar di Indonesia.
Nah, jika tips Mr. Chairul diatas diterjemahkan bagi investor pasar modal (dan ini adalah inti dari artikel ini), maka bunyinya akan berubah menjadi, ‘Jika saham yang sedang anda pegang harganya sedang tinggi-tingginya, maka segera jual saham tersebut. Jika tidak, maka anda tidak akan mendapat apa-apa!’. Ketika artikel ini ditulis, IHSG sudah menembus 3,300, dan tampaknya terus saja bergerak keatas. Semua saham pun mendadak melambung tinggi dan membuat para investor menjadi kaya raya. Jika anda sudah memperoleh gain yang sangat besar dari saham-saham tertentu yang anda pegang, lantas kenapa anda tidak segera menjualnya, setidaknya sebagian diantaranya? Jangan menunggu IHSG turun lagi kemudian baru anda menjualnya, atau anda tidak akan mendapat apa-apa!
Banyak investor stock market yang baru ramai-ramai membeli sebuah saham ketika harganya sudah melambung tinggi. Sebaiknya, banyak investor yang dengan tergesa-gesa menjual sahamnya ketika harganya sudah turun. Ini jelas strategi yang keliru, karena seharusnya, anda menjalankan strategi buy on weakness, dan sell on strength. Bukan sebaliknya! Maka tak heran kalau ada cukup banyak investor di BEI yang mengalami kerugian.
Tindakan Mr. Chairul dalam menjual pabrik sepatunya, bisa kita ibaratkan dengan menjual saham penny ketika harganya sedang tinggi-tingginya. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli saham bluchip yang masih murah (Bank Mega). Dengan demikian, Mr. Chairul berhasil memasuki level saham yang lebih tinggi. Ketika saham bluchip itu kemudian naik, dan terus naik, maka pada saat itulah Mr. Chairul mulai menggunakan uang hasil gain saham bluchip-nya –yang tentu saja lebih besar dibanding gain dari penny stock- untuk membeli banyak penny stock, seperti Bandung Supermall, TransTV, hingga Carrefour. Kedepannya bisa jadi akan lebih banyak lagi ‘saham’ yang beliau koleksi.
Jadi mengapa anda tidak melakukan hal yang serupa? Siapa tahu bahwa meski anda hanya investor biasa pada awalnya, namun anda juga bisa menjadi investor besar yang ikut mengendalikan market, suatu waktu nanti.
Seperti yang sudah disebutkan diatas, Chairul Tanjung sepertinya tidak begitu tertarik dengan stock market sungguhan. Dari sekian banyak perusahaannya, hanya Bank Mega (MEGA) dan Anta Express Tour (ANTA) saja yang terdaftar di BEI.
Btw, Chairul Tanjung adalah seorang tokoh Indonesia yang penulis banyak belajar darinya. Phew, wish I can meet him in personal someday.. Dan oh ya, tadinya hari ini saya mau membahas IPO Agung Podomoro, tapi perusahaan yang bersangkutan sepertinya masih belum merilis prospektus. Mohon maaf buat temen-temen yang menunggu, maybe next time.
http://www.teguhhidayat.com/
Tampilkan postingan dengan label saham. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label saham. Tampilkan semua postingan
Senin, 26 Mei 2014
Belajar dari Kasus Penipuan Investasi
Beberapa hari terakhir ini di media-media baik cetak maupun elektronik, sedang ramai dibicarakan kasus dugaan penipuan investasi oleh PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), dengan perkiraan nilai kerugian nasabah hingga Rp600 milyar, tapi ada juga yang bilang hingga Rp10 trilyun. Manapun yang benar, tetap saja itu adalah jumlah kerugian yang tidak sedikit. Namun kasus ini adalah yang kesekian kalinya terjadi di negeri ini, dengan modus yang selalu sama: Penipuan berkedok investasi dengan iming-iming keuntungan besardalam waktu singkat. Nah, actually kasus ini tidak berkaitan langsung dengan investasi kita di saham, tentu saja, namun penulis kira tetap penting untuk dibahas untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang mungkin masih awam tentang apa itu investasi. Okay here we go!
GTIS dulunya merupakan perusahaan jual beli emas biasa dengan nama PT Golden Traders Indonesia (GTI). Pada tahun 2011, perusahaan menambahkan kata ‘Syariah’ di belakang namanya, sehingga berubah menjadi PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Di tahun ini pula, perusahaan (mengaku) memperoleh sertifikat ‘telah memenuhi prinsip syariah’ dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berbekal klaim bahwa usahanya ‘halal dan islami’, GTIS kemudian memasarkan produk investasinya melalui berbagai media, terutama melalui sistem referral yaitu setiap nasabah akan diminta untuk mencari nasabah lagi (kurang lebih seperti sistem Multilevel Marketing alias MLM). Dalam tempo singkat yakni hanya 2 tahun, perusahaan ini berkembang sangat pesat dan berhasil mendirikan tiga belas kantor yang tersebar di beberapa kota besar di Indonesia, terutama Jakarta. Dalam setiap promosinya, GTIS memiliki tagline yang sangat menarik: ‘Udah gak jaman investasi emas hanya mengandalkan fluktuasi harga. Nikmati kepastian keuntungan sebesar 2% setiap bulan hanya di Golden Traders Indonesia’.
Kepastian keuntungan? Are you out of mind? Sejak kapan ada investasi yang mampu menjamin bahwa investasi tersebut pasti untung tanpa memaparkan risikonya sama sekali?
Kembali ke GTIS. GTIS menawarkan produk investasi berupa pembelian emas, baik fisik maupun hanya berupa sertifikat, dengan tawaran keuntungan sebesar 2 – 4.5% per bulan, dibayarkan secara tunai. Jadi kalau anda beli produk investasinya senilai Rp100 juta, misalnya, maka setiap bulan anda akan menerima bunga, atau bonus, atau apapun itu namanya, sebesar Rp2 – 4.5 juta, ditransfer langsung ke rekening bank anda. Produk investasi ini dijamin dengan surat perjanjian buy back guarantee, dimana pihak GTIS akan membeli kembali emas yang dipegang nasabah dengan harga yang sama dengan harga pembelian. So, katakanlah anda membeli emas dari GTIS senilai Rp100 juta. Maka dalam setahun, anda akan memperoleh bunga minimal Rp2 juta x 12 bulan = Rp24 juta, dan setelahnya anda bisa menjual emas yang anda pegang kepada GTIS, untuk memperoleh modal anda kembali yang sebesar Rp100 juta tadi. Well, dapet keuntungan minimal 24%, dan tanpa risiko pula, karena emas yang anda pegang dijamin akan bisa dibeli kembali oleh pihak GTIS. Jadi ‘investasi’ ini kurang menarik apa lagi coba?
Namun ada beberapa hal yang menarik seputar ‘produk investasi’ yang ditawarkan GTIS ini:
Satu. Nasabah harus membeli emas yang dijual GTIS pada harga yang lebih tinggi ketimbang harga emas pasaran, dengan selisih harga sekitar 20 – 30%. Artinya jika harga emas di pasaran adalah Rp500,000 per gram, maka nasabah harus membayar Rp600 – 650,000 untuk setiap gram emas yang mereka peroleh. Tidak ada keterangan dari pihak GTIS soal kenapa harga emas yang mereka jual lebih tinggi. Biasanya mereka (melalui agen-nya) hanya mengatakan bahwa meski harga emas yang mereka jual lebih tinggi, namun nasabah tidak perlu khawatir, karena nanti toh GTIS akan membeli kembali emas tersebut pada harga yang sama, bahkan kalau harga pasaran emas ternyata turun. Selain itu si agen biasanya menambahkan bahwa harga emas akan naik terus, sehingga si nasabah tidak mungkin rugi (jadi sekali lagi, risiko investasinya nol!)
Dua. Tidak ada keterangan dari mana pihak GTIS memperoleh dana untuk membayar bunga bagi para nasabahnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kontan.co.id, GTIS mengaku bahwa mereka membeli emas dengan harga murah dari UBS (Untung Bersama Sejahtera) dan menjualnya di Singapura dengan harga tinggi. Keuntungan dari selisih harga itulah yang kemudian dipakai untuk membayar bunga kepada para nasabah. Tapi tidak ada keterangan lebih lanjut soal siapa itu UBS, dan di Singapura sebelah mana mereka jualan emas.
Tiga. Nasabah hanya bisa membeli produk melalui agen. Agen ini biasanya merupakan nasabah GTIS juga, dan ia memperoleh komisi untuk setiap nasabah baru yang ia bawa. Alhasil jika anda bergabung untuk menjadi nasabah, maka anda sekaligus akan menjadi agen, dan anda bisa memperoleh keuntungan tambahan berupa komisi tadi. Tapi kalaupun anda tidak memperoleh nasabah, maka itu tidak jadi masalah.
Nah, dari ketiga poin diatas, apa yang bisa anda simpulkan? Benar sekali. GTIS ini menjalankan Skema Ponzi(Ponzi Scheme). Skema Ponzi adalah sistem investasi palsu dimana perusahaan investasi membayar keuntungan/bunga kepada investor dari uang si investor itu sendiri, atau dari uang investor berikutnya. Dikatakan palsu, karena dana yang dihimpun dari investor tidak pernah digunakan untuk membiayai usaha tertentu untuk menghasilkan keuntungan. Biasanya investasi ini menawarkan keuntungan yang luar biasa dalam waktu singkat dengan risiko yang sangat rendah, atau bahkan risikonya nol. Biasanya pula, si investor atau nasabah akan menerima pembayaran bunga secara rutin selama beberapa waktu, sehingga ia kemudian merasa tidak ada masalah sama sekali, atau bahkan menambah kembali investasinya. Tapi setelah ia menyetor seluruh dana yang ia miliki, dan juga sudah membawa banyak nasabah baru, maka barulah timbul masalah, mulai dari macetnya pembayaran bunga, hingga modal yang ternyata tidak bisa ditarik kembali.
![]() |
| Charles Ponzi, pencipta skema Ponzi sekaligus inspirator bagi para bandi-bandit penipu di seluruh dunia. Gambar diambil dari situs Wikipedia |
Sementara di Indonesia, penipuan Skema Ponzi ini bukan kasus baru, melainkan sudah terjadi berulang kali hanya dengan kemasan yang berbeda-beda. Sebut saja Tambang Emas Busang, Qurnia Subur Alam Raya, Dressel, VGMC, Koperasi Langit Biru, Raihan, hingga GTIS. Dalam kasus GTIS, ‘kemasan’ tersebut adalah investasi emas. Bunga yang dibayarkan kepada si nasabah berasal dari selisih harga emas yang lebih tinggi dibanding harga pasaran tadi.
Definisi Investasi
Dalam beberapa kali kesempatan seminar, penulis selalu memaparkan kepada peserta mengenai definisi dari investasi. Simpelnya, investasi dapat dikelompokkan menjadi dua jenis:
Satu, investasi pada aset tetap. Yang dimaksud dengan aset tetap adalah aset yang harganya terus meningkat untuk menyesuaikan diri dengan inflasi, namun nilai dari aset itu sendiri sebenarnya tidak banyak berubah kecuali sedikit. Contohnya anda membeli tanah kosong seluas 1 hektar dengan harapan bahwa harganya akan naik dalam beberapa waktu kedepan. Sejatinya, nilai dari tanah tersebut tidak akan naik, terutama jika tidak dilakukan pengembangan (dibuat bangunan diatasnya, dll). Namun jika anda beli tanah tersebut pada tahun 1990 pada harga Rp100 juta, misalnya, maka harganya pada hari ini tidak mungkin masih Rp100 juta juga, melainkan mungkin sudah milyaran.
Dalam definisi investasi yang lebih sempit, maka tindakan investasi dengan cara membeli tanah diatas tidak bisa disebut sebagai investasi, melainkan lebih merupakan tindakan melindungi mata uang dari inflasi. Jika tanah yang bersangkutan dikembangkan menjadi rumah kontrakan, misalnya, dan rumah kontrakan tersebut memberikan keuntungan berupa uang sewa setiap bulannya, maka itu baru bisa disebut sebagai investasi, karena aset tanah/rumah kontrakan tersebut kini memberikan ‘dividen’ berupa uang sewa bulanan tadi. But still, inipun belum merupakan ‘investasi penuh’, karena tidak menawarkan kenaikan nilai aset (jumlah kamar kontrakan tidak akan bertambah), kecuali jika anda secara rutin membangun kamar kontrakan yang baru.
Lalu yang kedua, investasi pada aset bertumbuh. Jika anda membeli kambing untuk diternakkan (tentunya setelah anda menunjuk peternak yang handal), maka itu bisa disebut sebagai investasi pada aset bertumbuh, karena jumlah kambing anda akan meningkat seiring dengan berjalannya waktu (beranak pinak). Investasi seperti inilah yang menurut penulis bisa disebut sebagai The Real Investment, karena memberikan dua macam keuntungan yakni: Dividen (setiap kali anda memperoleh uang dari penjualan seekor kambing), dan kenaikan nilai aset (jumlah kambing anda akan terus bertambah). Tidak perlu lagi ditanyakan keuntungan dari kenaikan harga aset, karena harga jual dari kambing anda akan terus naik setiap tahun (ini pengalaman penulis sendiri setiap kali nyari kambing buat merayakan Idul Adha).
Meski demikian investasi anda pada usaha ternak kambing tersebut mengandung beberapa risiko yang bisa menyebabkan penurunan pada nilai investasi anda (baca: kerugian). Misalnya peternak yang anda tunjuk ternyata tidak cukup mahir, terjadi wabah penyakit yang menyebabkan cacat pada ternak atau bahkan kematian, kenaikan harga pakan, hingga penurunan harga jual kambing karena persaingan dengan peternakan lain. Intinya, dibalik potensi keuntungan yang mungkin diraih dalam investasi peternakan kambing diatas, terdapat unsur risiko yang tidak bisa diabaikan. Dan memang begitulah, faktor potensi keuntungan sekaligus risiko kerugian merupakan dua sisi mata uang yang tidak pernah bisa dipisahkan dalam setiap kegiatan berinvestasi, apapun bentuknya.
Unsur risiko yang kita bahas diatas juga terdapat dalam investasi pada aset tetap. Bedanya, dalam berinvestasi pada aset tetap, unsur risiko tersebut jauh lebih rendah meski bukan berarti tidak ada sama sekali. Ketika anda beli tanah, maka harganya tidak akan turun kecuali jika terjadi gempa bumi, banjir, atau krisis moneter, tapi disisi lain keuntungan yang ditawarkan juga hanya berupa kenaikan harga saja, dan anda tidak memperoleh kenaikan nilai ataupun kuantitas (Ketika anda beli tanah 1 hektar, misalnya, maka sampai kapanpun tanah itu akan tetap seluas 1 hektar dan gak akan bertambah menjadi 2 hektar. Ini berbeda dengan kambing tadi yang bisa beranak pinak menjadi puluhan bahkan ratusan ekor). Karena itulah investor yang sudah berpengalaman biasanya menempatkan investasinya pada dua macam aset, yakni aset tetap dan aset bertumbuh. Tujuannya selain untuk diversifikasi, juga untuk menekan risiko terjadinya kerugian (aset tetap), namun disisi lain dengan tetap mengejar keuntungan yang substansial (aset bertumbuh).
Investasi vs ‘Investasi’
Berdasarkan uraian diatas, maka yang dimaksud dengan investasi adalah kegiatan yang paling tidak memenuhi unsur-unsur berikut:
- Potensi keuntungan berupa dividen, bunga, atau laba
- Potensi keuntungan berupa kenaikan nilai aset, dan biasanya kenaikan harga juga
- Usaha yang jelas, dimana modal diputar di usaha tersebut untuk menghasilkan dua macam keuntungan diatas, dan
- Risiko kerugian.
Nah, balik lagi ke masalah GTIS diatas, menurut anda apakah itu bisa disebut sebagai investasi? Jelas tidak. ‘Produk Investasi’ yang ditawarkan GTIS tersebut memberikan dividen/bonus minimal 2% setiap bulannya, tapi tidak jelas dari mana pihak GTIS akan memperoleh dana untuk membayar bonus tersebut, selain juga tidak ada faktor risiko yang jelas (malah pake jaminan segala lagi, bahwa bunga yang 2% per bulan itu pasti dibayar, bullshit). Kalau anda baca lagi diatas, salah satu unsur dari kegiatan investasi adalah adanya potensikeuntungan, bukan kepastian keuntungan. Bahkan jika anda membeli obligasi yang menawarkan bunga aliasfixed income sekalipun, anda tetap saja menanggung risiko tidak memperoleh keuntungan apa-apa atau bahkan mengalami kerugian, jika si perusahaan ternyata tidak bisa membeli/menebus obligasi itu kembali.
Kembali ke GTIS, disisi lain kalau dikatakan bahwa produk investasi yang ditawarkan GTIS adalah investasi pada aset tetap (karena pake emas), lalu kenapa nasabah harus membeli emasnya pada harga yang jauh lebih tinggi ketimbang harga pasaran? Kalau gitu mending beli emas biasa aja ateuh, terus disimpen di brankas dan taroh brankasnya di loteng, beres!
(Btw, terkait membeli aset pada harga yang jauh lebih tinggi ketimbang harga pasaran atau harga normalnya,maka anda juga harus hati-hati dalam membeli aset tetap berupa tanah/properti, jika tujuannya adalah untuk investasi. Belakangan ini banyak sekali pengembang properti yang dengan sengaja menaik-naikkan harga properti yang mereka jual, untuk memberikan kesan bahwa pembeli pasti untung karena harga rumah/apartemen yang mereka beli naik terus. Namun kenaikan tersebut seringkali tidak wajar (tentu saja, namanya juga kenaikan yang dibuat-buat), sehingga sering kejadian si pembeli membeli properti yang bersangkutan pada harga yang kelewat mahal, dan akhirnya dia bukannya untung tapi malah rugi)
Anyway, kasus GTIS diatas, termasuk kasus-kasus penipuan investasi lainnya, memang akan selalu ada sampai kapanpun, selama orang-orang selalu tertarik untuk memperoleh keuntungan besar dalam waktu singkat. So, berikut adalah beberapa tips untuk melindungi anda agar tidak terjebak kasus penipuan yang sama:
Satu, hati-hati dengan tawaran keuntungan yang kelewat besar. Di Indonesia, persentase keuntungan yang wajar untuk investasi dalam bidang apapun, adalah antara 7 hingga 20% per tahun (kita tidak menghitung deposito disini, karena bunga 4.5% per tahun terlalu kecil untuk menutupi penurunan nilai Rupiah karena inflasi), termasuk bunga obligasi biasanya sekitar 10 - 12% per tahun. Okay, penulis tidak menutup fakta bahwa kalau investasi di saham, banyak juga investor yang mampu mencetak keuntungan yang jauh lebih tinggi dibanding 20% per tahun. Namun kalau kita pakai patokan kenaikan IHSG dalam jangka panjang, tepatnya sejak puncak krisis moneter tahun 1998 lalu dimana ketika itu IHSG jatuh ke posisi 276 sebagai titik terendahnya, maka rata-rata kenaikan IHSG dalam lima belas tahun terakhir (1998 – 2013, hingga posisi terbarunya saat ini yaitu 4,825) adalah 19.6% per tahun.
So, jika anda ditawari investasi dengan return yang jauh lebih besar dari 20% tadi, maka hati-hati karena itu kemungkinan merupakan investasi bodong. Karena sejauh yang penulis pelajari, tidak ada instrumen investasi yang menawarkan potensi gain yang lebih tinggi ketimbang investasi di saham (tapi disisi lain, investasi di saham juga merupakan investasi paling berisiko diantara investasi-investasi lainnya). Kalau 'investasi' di forex, bursa berjangka, dll, itu bukan investasi, melainkan trading (tapi di saham anda juga bisa trading kok, meski penulis sendiri lebih suka invest karena lebih santai).
Dua, hati-hati dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan/bonus/dividen/bunga yang akan dibayardalam waktu singkat, dalam hal ini setiap bulan. Wajarnya, investasi jenis apapun menawarkan bagi hasil ataureturn setahun sekali, dan itu sebabnya perusahaan juga hanya membagi dividen setahun sekali kepada para pemegang saham, atau setahun dua kali untuk perusahaan yang sudah benar-benar mapan.
Tapi memang untuk beberapa jenis investasi ada sedikit perbedaan. Jika anda menabung di bank, bunga yang anda peroleh dibayarkan setiap bulan. Dan jika anda membeli obligasi, maka anda juga akan menerima bunga setiap tiga bulan. Tapi berapa sih bunga tabungan bank dan obligasi? Cuma 2 dan 12% per tahun. Artinya? Perusahaan (atau bank) bisa membayar bunga kepada anda dalam waktu singkat, jika nilai dari bunga itu sendiri sangat kecil. Sementara jika nilainya besar, katakanlah 24% per tahun seperti GTIS diatas, maka sangat tidak wajar jika bunga tersebut bisa dibayarkan setiap bulan.
Tapi GTIS itu tidak seberapa.. Penulis ingat dulu waktu jaman kuliah juga pernah ditawari investasi yang menjanjikan keuntungan yang dibayar tiap minggu, bahkan tiap hari! Sempet percaya juga, tapi untungnya ketika itu penulis gak jadi bergabung karena memang gak punya duitnya.
Tiga, hati-hati dengan tawaran investasi tanpa penjelasan yang mendetail bahwa uang anda akan diputar di usaha apa, termasuk tidak ada penjelasan mengenai risiko kerugian. Tawaran investasi apapun yang hanya fokus pada potensi keuntungan yang akan diterima oleh calon investor, namun tidak ada penjelasan mengenaijenis dan risiko usaha, apalagi sampai menjamin bahwa investasinya pasti untung, maka itu sudah pasti merupakan penipuan. You know, investasi model apapun selalu ada risikonya, termasuk jika anda naruh uang di deposito pun juga ada risikonya, yaitu jika bank yang bersangkutan sewaktu-waktu kolaps (makanya kemudian ada Lembaga Penjamin Simpanan/LPS, tapi itupun hanya bisa menjamin dana nasabah bank sebesar maksimal Rp2 milyar). Jadi jika ada kenalan yang menghampiri anda kemudian mengatakan, ‘Bro, ada peluang investasi nih, dijamin untung! Mau nggak?’ Maka sudah pasti ia berniat menipu anda, entah disengaja ataupun tidak.
Ada lagi? Nggak, cuma tiga itu saja kok. Satu lagi nasihat yang bagus agar anda terhindar dari kasus penipuan seperti ini adalah, ingat bahwa something that is too good to be true, is typically not true at all. Tapi penulis yakin anda sudah sering mendengar kalimat tersebut.
Investasi di Saham
Lalu bagaimana dengan investasi di saham? Pada dasarnya, investasi di saham adalah investasi pada aset bertumbuh: Anda membeli saham dengan harapan bahwa nilai aset anda akan naik seiring dengan kenaikan nilai perusahaan yang tercermin pada kenaikan harga sahamnya, plus keuntungan berupa bagian laba bersih yang dihasilkan perusahaan (dividen). Kenaikan nilai perusahaan biasanya berasal dari laba bersih ditahan (retained earnings) yang digunakan untuk menambah modal untuk ekspansi usaha, misalnya bikin kantor cabang baru, mendirikan pabrik baru, merekrut lebih banyak pegawai untuk meningkatkan produksi, dll. Kenaikan nilai perusahaan (yang kemudian tercermin pada kenaikan harga sahamnya) biasa disebut capital gain, dan merupakan sumber keuntungan utama bagi para investor, karena keuntungan dari dividen biasanya sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah modal yang dikeluarkan (biasanya hanya 3% per tahun, kalau mencapai 6% maka sudah sangat bagus).
Namun jangan salah, ternyata di saham juga ada penipuan skema ponzi, meski mekanismenya tidak sepenuhnya sama dengan skema ponzi pada kasus GTIS diatas, yaitu: Sering kejadian harga saham dibuat melambung tinggi oleh pihak-pihak tertentu, sehingga investor/trader yang membelinya memperoleh keuntungan besar dalam waktu singkat, tapi bukan dari kenaikan nilai perusahaan, melainkan dari investor lain yang membeli saham tersebut kemudian. Artinya? Keuntungan yang diperoleh investor yang sudah membeli saham tersebut sejak dari awal, diperoleh dari kerugian yang diderita investor yang membeli belakangan. Saham model begini biasa disebut saham gorengan, dan dari dulu sampai sekarang dan mungkin sampai kapanpun, akan selalu ada saja saham-saham seperti ini.
Jadi bagaimana cara menghindari agar tidak terjebak ‘saham ponzi’ tersebut? Well, kita sudah membahasnya berkali-kali di website ini, coba anda search lagi artikelnya. Yang jelas tips dari penulis agar anda tidak terjebak ‘investasi saham bodong’ tersebut adalah: 1. Hindari spekulasi, 2. Berinvestasilah dengan akal sehat, jangan mudah tergiur oleh keuntungan instan, dan 3. Teliti sebelum membeli.
Yeah.. I know, tips-tips diatas mudah untuk dikatakan tapi susaaah sekali untuk di praktekkan. But well.. just try it, will you? Anyway, artikel ini sudah kelewat panjang, jadi kita lanjutkan lagi pekan depan.
http://www.teguhhidayat.com/
Sekilas Mengenai Suspensi Saham
Anda mungkin pernah membeli sebuah saham, kemudian ketika anda berniat menjualnya, ternyata tidak bisa. Setelah anda cek, ternyata saham yang anda beli tersebut terkena suspensi, alias tidak bisa diperdagangkan dalam kurun waktu tertentu, sehingga otomatis anda tidak bisa menjualnya karena otoritas bursa (BEI) tidak mengizinkan adanya transaksi jual beli yang berkaitan dengan saham yang anda pegang tersebut. Nah, wajar kalau anda panik jika anda berada dalam situasi seperti ini, karena keberadaan dana anda yang nyangkut di saham tersebut menjadi tidak jelas (kalau cuma cut loss sih masih mending). Tapi apakah dengan demikian dana anda benar-benar hilang begitu saja? Berikut penjelasannya.
Pembekuan atau penghentian sementara aktivitas perdagangan saham, atau biasa disebut suspensi (diluar negeri disebut trading halt), adalah salah satu bentuk sanksi dari BEI terhadap emiten yang telah melakukan pelanggaran tertentu. Berdasarkan peraturan BEI, suspensi merupakan sanksi tingkat 4, atau satu tingkat sebelum sanksi terberat, yaitu emiten tersebut ditendang keluar dari bursa (delisting). Berikut adalah urutan dari sanksi-sanksi tersebut, mulai dari yang teringan sampai terberat.
1. Denda maksimal Rp 500 juta
2. Teguran tertulis
3. Peringatan tertulis (sebenarnya saya juga bingung, memangnya apa bedanya peringatan sama teguran?)
4. Larangan sementara untuk melakukan aktifitas perdagangan di Bursa (suspensi).
5. Pencabutan keanggotaan Bursa.
Suspensi saham bisa juga dilakukan jika emiten yang bersangkutan memintanya, atau karena kebijakan tertentu dari BEI (jadi tidak melulu karena pelanggaran). Misalnya untuk menghentikan penurunan harga saham yang lebih lanjut, seperti yang pernah terjadi pada crash 2008 lalu.
Kembali ke soal peraturan. Peraturan BEI tidak menjelaskan secara spesifik mengenai pelanggaran-pelanggaran apa saja yang dapat menyebabkan sebuah emiten dikenakan salah satu dari kelima sanksi diatas. Mungkin itu karena bentuk dan jenis pelanggaran yang bisa dilakukan oleh emiten jumlahnya sangat banyak dan bisa berkembang kedepannya (misalnya karena sekarang investor sudah terbiasa trading pake internet, mungkin nantinya akan ada pelanggaran yang berhubungan dengan online trading). Tapi kalau kita amati, berikut adalah pelanggaran yang umum dilakukan oleh emiten, sehingga emiten yang bersangkutan bisa dikenai denda, hingga dikeluarkan dari bursa.
1. Unusual Market Activity (UMA), alias aktivitas perdagangan diluar kebiasaan, misalnya jika sebuah saham naiknya atau turunnya kelewat besar. Ini adalah yang paling umum, meski sebenarnya nggak bisa disebut pelanggaran juga.
2. Kesalahan dalam pencatatan laporan keuangan, atau laporan keuangannya tidak memperoleh komentar dari auditornya, alias disclaimer.
3. Terdapat perbedaan antara pengumuman atas corporate action dengan kejadian yang sebenarnya
4. Gagal membayar utang atau obligasi
5. Insider trading (menggoreng saham)
6. Penyalahgunaan dana hasil IPO atau right issue, dan sebagainya
Ketika BEI menilai bahwa sebuah emiten melakukan sebuah pelanggaran, maka sanksinya tidak langsung dijatuhkan. BEI akan memberi kesempatan terlebih dahulu kepada pihak emiten untuk melakukan pembelaan atau klarifikasi. Setelah diperoleh kata mufakat, maka barulah sanksi dijatuhkan. Kalau sanksinya berbentuk suspensi, maka lamanya waktu suspensi menjadi otoritas penuh BEI, meski biasanya emiten juga diizinkan untuk mengajukan keberatan jika suspensinya terlalu lama.
Hanya memang, investor seringkali tidak diberi pengumuman resmi mengenai berapa lama sebuah saham disuspensi, kecuali melalui media. Tapi mungkin BEI juga punya kebijakan sendiri mengenai hal tersebut.
Tapi intinya, ketika saham yang anda pegang disuspensi, maka dana anda tidak kemana-mana, karena suspensi tersebut hanya sementara. Anda akan bisa mencairkannya, segera setelah suspensinya dicabut. Cuman memang masalahnya kita nggak pernah tahu, kapan suspensi itu dicabut. Jika pelanggarannya memang berat, maka suspensinya bisa cukup lama.
Dalam memutuskan apakah sebuah saham akan dikenai sanksi suspensi atau tidak, maka selain mendengarkan penjelasan dari pihak emiten, BEI juga memiliki pertimbangannya sendiri. Misalnya ketika kemarin ada kasus Bank Capital yang melibatkan saham-saham anggota B7 dan saham Benakat Petroleum (BIPI). Pelanggaran yang dibuat oleh mereka sebenarnya tidak bisa dikatakan ringan, karena mereka jelas sekali telah membuat kekeliruan dalam dokumen laporan keuangannya, entah disengaja atau tidak. Namun pada akhirnya, para emiten tersebut hanya dijatuhi hukuman teringan, yaitu denda Rp 500 juta.
Mengapa saham-saham B7 dan BIPI tidak sampai terkena suspensi? Karena saham mereka sangat likuid, dan aktivitas perdagangannya sendiri relatif wajar dimana tidak pernah sampai terjadi UMA. Jadi jika mereka sampai disuspensi, maka para sekuritas pasti akan ribut, karena mereka bakal kehilangan sekian persen pendapatannya, yang berasal dari fee transaksi jual beli saham-saham B7 dan BIPI tersebut.
Berikut adalah ciri-ciri saham yang beresiko cukup tinggi terkena suspensi.
1. Harganya murah, dibawah seribu perak per saham, atau bahkan gocapan.
2. Sahamnya nggak likuid, atau bahkan tidur (gak pernah ditransaksikan sama sekali)
3. Kinerja perusahaannya jelek, atau banyak utangnya
4. Aset perusahaan dan market cap-nya kecil, sehingga sahamnya gampang digoreng dan mudah terjadi UMA.
Saham-saham bluchip atau LQ45 biasanya memiliki likuiditas yang bagus, dan ukurannya besar, sehingga mereka jarang dikenai suspensi, meski kadang-kadang kinerja mereka buruk, atau harga sahamnya dibawah Rp1,000 (contohnya B7).
Lalu, apakah pernah ada emiten yang mendapat sanksi terberat, yaitu dikeluarkan dari bursa? Dimasa lalu, BEI mungkin pernah juga melakukan hal tersebut, namun kalau akhir-akhir ini sih sepertinya nggak pernah. BEI tentu akan berpikir belasan kali sebelum memutuskan untuk mengeluarkan sebuah anggotanya, sebab itu berarti berkurangnya pendapatan bagi bursa itu sendiri. Seberat apapun pelanggaran yang dilakukan sebuah emiten, biasanya sanksi terberatnya hanyalah suspensi, dimana suspensi tersebut mungkin bisa hanya diberlakukan selama seminggu, atau berbulan-bulan. BEI baru akan mengeluarkan sebuah emiten jika emiten itu sendiri yang memintanya. Contohnya baru-baru ini adalah Aqua Golden Mississippi (AQUA).
Dan kalaupun sampai terjadi sebuah emiten dikeluarkan dari bursa, maka pasti akan ada mekanisme dimana dana investor publik bisa dicairkan terlebih dahulu sebelumnya. Biasanya si perusahaan akan disuruh untuk membeli kembali saham-saham yang dipegang oleh publik. AQUA juga sama begitu.
Pada akhirnya, jika anda tidak ingin mengalami kejadian saham anda disuspensi sehingga anda tidak bisa menjualnya kembali, maka belilah saham-saham yang kinerja dan pergerakan sahamnya jelas. Kalaupun anda ingin berspekulasi, batasi spekulasi anda pada saham-saham yang likuid saja.
Inilah Mengapa Saham IPO Selalu Menarik u/ Dibeli
Sepanjang tahun 2010, BEI sudah kedatangan 14 saham baru, dan saham-saham lainnya juga akan segera menyusul. Pada akhirnya, tidak semua saham baru tersebut dapat dijadikan pilihan investasi, apalagi bagi anda yang berniat menanamkan dana dalam jumlah menengah hingga besar (50% dari total dana anda atau lebih) untuk mid hingga long term. Tapi bagi anda penggemar profit instan, saham IPO selalu menarik untuk dicermati, terlepas dari apakah harganya mahal atau fundamental perusahaannya jelek. Kenapa? Mungkin tabel berikut ini bisa menjelaskannya. Klik gambar untuk memperbesar.

Penjelasan:
Stocks = kode saham
IPO Price = harga IPO
Current Price = harga pada saat ini (pagi 19 oktober, sebelum bursa dibuka)
Gain at Current = gain dari selisih harga IPO dengan harga saat ini
Peak Price = harga tertinggi yang pernah dicapai
Gain at Peak = gain dari selisih harga IPO dengan harga tertinggi.
Tabel diatas diurutkan berdasarkan Gain at Current. Dari sana terlihat jelas bahwa saham IPO dengan gain terbesar sepanjang 2010 adalah Sarana Menara Nusantara (TOWR), dengan gain 642.9% alias sudah naik lebih dari tujuh kali lipat dari harga IPO-nya. Sayang, saham TOWR tidak likuid dimana dalam tiga bulan terakhir jumlah saham yang ditransaksikan di market hanya 47 ribu lembar per hari, sehingga harga tersebut tidak mencerminkan nilainya yang sesungguhnya (bisa saja digoreng oleh pihak-pihak tertentu). Lagipula, secara fundamental TOWR sebenarnya biasa-biasa saja, sehingga agak aneh kalau dia bisa naik setinggi itu.
Posisi kedua ditempati oleh Bank Jabar Banten (BJBR), dengan gain 181.7% pada harga 1,690. Itu berarti, BJBR sudah naik hampir 3 kali lipat dari harga IPO-nya. Disusul dibawahnya Nippon Indosari Corpindo (ROTI) dan Bukit Uluwatu Villa (BUVA), yang sudah naik lebih 100%. Wajar jika BJBR dan ROTI bisa naik lumayan tinggi, karena fundamentalnya cukup kuat. Yang agak aneh adalah BUVA. Kemungkinan besar, BUVA kedepannya akan turun. Sama seperti GREN yang kemarin-kemarin sempat stabil diatas 300, tapi sekarang sudah balik lagi ke posisi 150-an.
Di barisan paling bawah, terdapat BRAU, HRUM, ICBP dan BIPI. BRAU dan BIPI sejak awal memang tidak meyakinkan secara fundamental, sementara ICBP dan HRUM agak kesulitan naik, karena harga IPO-nya juga sudah mahal.
Di bagian atas artikel ini, saya menyebutkan bahwa saham IPO selalu menarik untuk dikoleksi. Setelah anda mengamati tabel diatas, maka anda akan mengerti maksudnya: Dari ke-14 saham IPO sepanjang 2010 ini, hampir semuanya mencetak gain! ICBP boleh saja hanya naik 1.0%, tapi itu tetap saja naik bukan? Bahkan BIPI, perusahaan minyak yang gak jelas, pada harga saat ini memang mencetak loss 20.7%. Namun sebelumnya, BIPI sempat menyentuh 275, alias mencetak gain 96.4%. Demikian juga dengan BRAU, yang pada hari perdagangan pertamanya sempat mencetak gain hingga 37.5%. So, bagi anda pemburu ‘overnight profit’, maka saham IPO jangan sampai dilewatkan.
Hanya saja, jika anda berniat invest untuk mid atau long term, maka fundamental sebuah saham IPO tetap harus diperhatikan. Males juga kan, kalau sudah capek-capek ngantri penjatahan, eh setelah ditinggal 3 bulan cuma dapet 10%, atau malah ga dapet sama sekali? Dalam jangka panjang, beberapa saham IPO bisa saja malah turun (contohnya BIPI). Jadi kemungkinan terjadinya loss tetap terbuka lebar jika anda kurang hati-hati. So, kalau anda tidak cukup yakin dengan fundamental sebuah saham IPO, maka sebaiknya anda tetap berinvestasi pada saham-saham yang biasanya saja.
Selain itu, gain yang terjadi juga didorong oleh IHSG yang saat ini lagi bullish. Kalau IHSG mulai terkoreksi suatu hari nanti, maka sangat mungkin BIPI tidak akan sendirian lagi sebagai saham IPO yang mencetak loss.
Lalu bagaimana dengan saham-saham IPO yang juga akan segera listing dalam waktu dekat seperti Krakatau Steel, Agung Podomoro Land, dan Tower Bersama? Kalau dalam jangka panjang, who knows? Namun kalau dalam jangka sangat pendek, maka berapa persenpun kenaikannya, yang jelas ketiga saham tersebut hampir pasti akan naik pada satu atau dua hari perdagangan perdananya.
Contohnya Krakatau Steel, yang jika dilepas pada harga 1,000, maka sahamnya berpeluang naik ke 1,200 dalam satu atau dua hari. Jika anda kebagian jatah Rp 1 milyar, maka anda mungkin bisa dapat Rp 200 juta hanya dalam satu atau dua malam! Well, siapa yang gak mau?
http://www.teguhhidayat.com/
Langganan:
Postingan (Atom)











