Hidup Manusia adalah Aset yang Paling Berharga. Hidup manusia merupakan sebuah
aset yang dapat mendatangkan pendapatan. Aset ini juga menghadapi risiko
seperti kematian, sakit dan cacat yang diakibatkan oleh kecelakaan. Risiko
seperti cacat dan kematian membuat seseorang tidak mampu memperoleh
penghasilan. Hal ini mengakibatkan pihak-pihak yang bergantung kepadanya
(misalnya keluarga) mengalami kesulitan.
Di dunia yang penuh
ketidakpastian ini, adakah cara lain untuk melindungi Anda dari risiko?
Asuransi Jiwa mempunyai jawabaannya.
Sebenarnya,
mekanisme Asuransi Jiwa sangatlah
sederhana. Orang-orang yang menghadapi risiko yang sama sepakat untuk
mengumpulkan sejumlah dana(premi) untuk disimpan. Lalu kapanpun diantara mereka
atau tanggungan mereka (keluarga, misalnya) mengalami risiko, maka mereka akan
diberikan kompensasi dari dana simpanan tadi.
Asuransi Jiwa
adalah sebuah perjanjian hukum antara perusahaan asuransi dengan pihak yang
menggunakan asuransi. Perjanjian ini disebut kontrak asuransi jiwa. Dan, bentuk fisik kontrak antara pihak
penanggung (insurer) dan pihak tertanggung (insured) disebut polis Asuransi Jiwa.
Melalui
perjanjian ini, pihak tertanggung/pemegang polis membayar sejumlah dana secara
berkala yang disebut premi kepada pihak lain yang disebut pihak penanggung
(Perusahaan Asuransi Jiwa). Sebaliknya, pihak penanggung (Perusahaan Asuransi
Jiwa), setuju untuk membayarkan sejumlah dana atau menyediakan jasa apabila
kejadian-kejadian yang di-cover (kecelakaan, sakit atau kematian) muncul selama
masa berlakunya polis.
Polis Asuransi
Jiwa. Asuransi Jiwa adalah sebuah perjanjian yang menjamin pembayaran sejumlah
dana atas kematian pihak tertanggung (insured) kepada pihak penerima/ ahli
waris (beneficiary), atau keadaan lain yang disebutkan di dalam kontrak
perjanjian seperti cacat total.






0 komentar:
Posting Komentar