Selasa, 27 Mei 2014

Mengenal Asuransi

Hidup Manusia adalah Aset yang Paling Berharga. Hidup manusia merupakan sebuah aset yang dapat mendatangkan pendapatan. Aset ini juga menghadapi risiko seperti kematian, sakit dan cacat yang diakibatkan oleh kecelakaan. Risiko seperti cacat dan kematian membuat seseorang tidak mampu memperoleh penghasilan. Hal ini mengakibatkan pihak-pihak yang bergantung kepadanya (misalnya keluarga) mengalami kesulitan.

Di dunia yang penuh ketidakpastian ini, adakah cara lain untuk melindungi Anda dari risiko?
Asuransi Jiwa mempunyai jawabaannya.


Sebenarnya, mekanisme  Asuransi Jiwa  sangatlah sederhana. Orang-orang yang menghadapi risiko yang sama sepakat untuk mengumpulkan sejumlah dana(premi) untuk disimpan. Lalu kapanpun diantara mereka atau tanggungan mereka (keluarga, misalnya) mengalami risiko, maka mereka akan diberikan kompensasi dari dana simpanan tadi.


Asuransi Jiwa adalah sebuah perjanjian hukum antara perusahaan asuransi dengan pihak yang menggunakan asuransi. Perjanjian ini disebut kontrak asuransi jiwa. Dan, bentuk fisik kontrak antara pihak penanggung (insurer) dan pihak tertanggung (insured) disebut polis Asuransi Jiwa.

Melalui perjanjian ini, pihak tertanggung/pemegang polis membayar sejumlah dana secara berkala yang disebut premi kepada pihak lain yang disebut pihak penanggung (Perusahaan Asuransi Jiwa). Sebaliknya, pihak penanggung (Perusahaan Asuransi Jiwa), setuju untuk membayarkan sejumlah dana atau menyediakan jasa apabila kejadian-kejadian yang di-cover (kecelakaan, sakit atau kematian) muncul selama masa berlakunya polis.

Polis Asuransi Jiwa. Asuransi Jiwa adalah sebuah perjanjian yang menjamin pembayaran sejumlah dana atas kematian pihak tertanggung (insured) kepada pihak penerima/ ahli waris (beneficiary), atau keadaan lain yang disebutkan di dalam kontrak perjanjian seperti  cacat total.

0 komentar: