Selasa, 27 Mei 2014

Mengenal Asuransi 2

Sekarang kita akan melihat bagaimana dengan memiliki asuransi jiwa, seseorang dapat memindahkan risiko (kehilangan pendapatan yang dialami keluarganya pada saat ia meninggal) kepada perusahaan asuransi jiwa.

Ilustrasi:
Perkenalkan, ini adalah Bapak Guntur. Ia merupakan tulang punggung keluarganya. Oleh karena itu, ia ingin membuat suatu perjanjian sehingga keluarganya tidak akan mengalami  kesulitan saat ia meninggal nanti. Ia kemudian mendatangi perusahaan asuransi jiwa setempat dan melakukan perjanjian (kontrak asuransi) dengan mereka.
Ia kemudian membayar sejumlah uang (premi)  secara berkala kepada perusahaan asuransi jiwa (pihak penanggung/insurer), dengan sebuah perjanjian (kontrak asuransi) apabila suatu hari ia meninggal dunia (kejadian yang di-cover/ditanggung) sebelum masa berlaku polisnya berakhir (contoh, dua puluh tahun). Istrinya (pihak penerima/ahli waris) akan diberikan dana kompensasi oleh perusahaan asuransi jiwa.

Catatan:
Perlu diingat bahwa Asuransi Jiwa:
·         Tidak dapat mencegah terjadinya sebuah kecelakaan atau kematian.
·         Memberikan kompensasi kerugian finansial yang dialami oleh pemilik aset atau mereka yang merupakan tanggungan dari aset  atau mereka yang merupakan tanggungan dari aset tersebut.

 Dalam modul ini Anda telah mempelajari hal-hal berikut:

  • Sebuah aset adalah segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi.

  • Aset mungkin mengalami kerusakan atau menjadi tidak berfungsi karena kecelakaan atau kejadian yang tidak disengaja.
  • Kerusakan atau kehancuran yang mungkin dihadapi aset disebut risiko.

  • Kerusakan dapat dikontrol dengan mengasuransikan aset.

  • Hidup manusia merupakan aset yang paling berharga.

  • Risiko seperti cacat atau kematian akan menghilangkan pendapatan tulang punggung keluarga.

  • Asuransi menyediakan perlindungan terhadap risiko-risiko tersebut.

  • Dalam perjanjian ini, pihak tertanggung/ pemegang polis (insured) membayar sejumlah dana secara berkala, disebut premi, kepada pihak penanggung (insurer)

  • Pihak penanggung (insurer), sebaliknya, setuju untuk membayar sejumlah uang atau menyediakan jasa apabila kejadian-kejadian yang di-cover (kerusakan, kecelakaan, sakit atau kematian) muncul saat polis masih berlaku.

0 komentar: