Kamis, 29 Mei 2014

Asuransi Dalam Islam

Islam memandang asuransi sebagai suatu perbuatan yang mulia karena pada dasarnya Islam senantiasa mengajarkan umatnya untuk mempersiapkan segala sesuatu secara maksimal, terutama selagi manusia tersebut mampu dan memiliki sumber daya untuk melakukannya. Hal ini sesuai sengan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Nabi mengatakan :
Pergunakanlah lima hal sebelum datangnya lima perkara: muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, lapang sebelum sempit, dan hidup sebelum mati.”
Jika demikian maka Asuransi sesuai dengan makna hadits tersebut, yaitu manusia dianjurkan untuk tidak menyia-nyiakan segala sesuatu, termasuk di dalamnya menghambur-hamburkan kekayaan. Manusia diwajibkan agar dapat mempergunakan kekayaannya untuk hal-hal yang baik dan bermanfaat, seperti mempersiapkan masa depan bagi keluarga dan anak-anak tercinta.
Allah SWT dalam Al-Quran juga memerintahkan hamba-hambanya untuk senantiasa mempersiapkan diri dalam menghadapi hari esok. Hal ini dapat diwujudkan dalam bentuk menabung atau berasuransi.
Namun demikian, walaupun Islam memandang baik asuransi sebagai suatu hal yang baik, namun pada produk-produk asuransi tradisional yang ditemui di pasar masih terdapat tiga unsur utama yang tidak sejalan dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan ketentuan-ketentuan dalam fiqih muamalah.
Ketiga unsur dalam asuransi tradisional yang tidak sesuai dengan prinsip Syariah tersebut (yang dikenal dengan Magrib) adalah :
1.      Maysir
Didefinisikan sebagai perjudian atau permainan untung-untungan. Dikatakan untung-untungan karena hasilnya bisa untung bisa juga rugi.
2.      Gharar
Yaitu situasi dimana terdapat informasi yang tidak jelas, sehingga terjadi ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi.
3.      Riba’
Yaitu keuntungan atau kelebihan pada pengembalian yang berbeda dari nilai aslinya. Kelebihannya biasanya ditentukan pada saat pinjaman dilakukan.

0 komentar: