Islam memandang asuransi
sebagai suatu perbuatan yang mulia karena pada dasarnya Islam senantiasa
mengajarkan umatnya untuk mempersiapkan segala sesuatu secara maksimal,
terutama selagi manusia tersebut mampu dan memiliki sumber daya untuk
melakukannya. Hal ini sesuai sengan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Nabi
mengatakan :
“Pergunakanlah lima hal sebelum datangnya
lima perkara: muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin,
lapang sebelum sempit, dan hidup sebelum mati.”
Jika demikian
maka Asuransi sesuai dengan makna hadits tersebut, yaitu manusia dianjurkan
untuk tidak menyia-nyiakan segala sesuatu, termasuk di dalamnya
menghambur-hamburkan kekayaan. Manusia diwajibkan agar dapat mempergunakan
kekayaannya untuk hal-hal yang baik dan bermanfaat, seperti mempersiapkan masa
depan bagi keluarga dan anak-anak tercinta.
Allah SWT dalam
Al-Quran juga memerintahkan hamba-hambanya untuk senantiasa mempersiapkan diri
dalam menghadapi hari esok. Hal ini dapat diwujudkan dalam bentuk menabung atau
berasuransi.
Namun demikian,
walaupun Islam memandang baik asuransi sebagai suatu hal yang baik, namun pada
produk-produk asuransi tradisional yang ditemui di pasar masih terdapat tiga
unsur utama yang tidak sejalan dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan
ketentuan-ketentuan dalam fiqih muamalah.
Ketiga unsur
dalam asuransi tradisional yang tidak sesuai dengan prinsip Syariah tersebut
(yang dikenal dengan Magrib) adalah :
1. Maysir
Didefinisikan sebagai perjudian atau permainan untung-untungan.
Dikatakan untung-untungan karena hasilnya bisa untung bisa juga rugi.
2. Gharar
Yaitu situasi dimana terdapat informasi yang tidak jelas, sehingga
terjadi ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi.
3. Riba’
Yaitu keuntungan atau kelebihan pada pengembalian yang berbeda
dari nilai aslinya. Kelebihannya biasanya ditentukan pada saat pinjaman
dilakukan.






0 komentar:
Posting Komentar